zakat, infaq dan shodaqoh, ketiganya merupakan ibadah maliyah ( harta). ketiganya secara umum memiliki artian yang sama yaitu "memberi" yaitu memberikan sebagian harta untuk orang yang membutuhkan. namun dikarenakan tujuan dan kepentinganya berbeda maka ibadahnya diberikan nama yang berbeda pula.
shodaqoh dibedakan menjadi 3 yaitu shodaqoh wajib, shodaqoh sunnah dan shodaqoh ma'ruf. shodaqoh wajib yaitu zakat sementara shodaqoh sunnah yaitu shodaqoh biasa yang sering kita lakukan / shodaqoh biasa. dan yang ma'ruf adalah dalam hal tindakan
sedangkan infaq juga termasuk dalam shodaqoh. hukumnya bisa masuk wajib, juga bisa sunnah.
pengertianshodaqohPertama, shadaqah adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shadaqah, tanpa disertai imbalan. Shadaqah ini hukumnya adalah sunnah, bukan wajib.
Kedua, shadaqah adalah identik dengan zakat. Ini merupakan makna kedua dari shadaqah, sebab dalam nash-nash syara’ terdapat lafazh “shadaqah” yang berarti zakat. Misalnya firman Allah SWT:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu adalah bagi orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil-amil zakat …” (QS At Taubah : 60)
Dalam ayat tersebut, “zakat-zakat” diungkapkan dengan lafazh “ash shadaqaat”. Begitu pula sabda Nabi SAW kepada Mu’adz bin Jabal RA ketika dia diutus Nabi ke Yaman:
“…beritahukanlah kepada mereka (Ahli Kitab yang telah masuk Islam), bahwa Allah telah mewajibkan zakat atas mereka, yang diambil dari orang kaya di antara mereka, dan diberikan kepada orang fakir di antara mereka…” (HR. Bukhari dan Muslim).
Pada hadits di atas, kata “zakat” diungkapkan dengan kata “shadaqah”.
Berdasarkan nash-nash ini dan yang semisalnya, shadaqah merupakan kata lain dari zakat. Pada ayat ke-60 surat At Taubah di atas, lafazh “ash shadaqaat” diartikan sebagai zakat (yang hukumnya wajib), karena pada ujung ayat terdapat ungkapan “faridhatan minallah” (sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah). Ungkapan ini merupakan qarinah, yang menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan lafazh “ash shadaqaat” dalam ayat tadi, adalah zakat yang wajib, bukan shadaqah yang lain-lain.
Begitu pula pada hadits Mu’adz, kata “shadaqah” diartikan sebagai zakat, karena pada awal hadits terdapat lafazh “iftaradha” (mewajibkan/memfardhukan). Ini merupakan qarinah bahwa yang dimaksud dengan “shadaqah” pada hadits itu, adalah zakat, bukan yang lain.
Dengan demikian, kata “shadaqah” tidak dapat diartikan sebagai “zakat”, kecuali bila terdapat qarinah yang menunjukkannya.
Ketiga, shadaqah adalah sesuatu yang ma’ruf (benar dalam pandangan syara’). Pengertian ini didasarkan pada hadits shahih riwayat Imam Muslim bahwa Nabi SAW bersabda : “Kullu ma’rufin shadaqah” (Setiap kebajikan, adalah shadaqah).
Berdasarkan ini, maka mencegah diri dari perbuatan maksiat adalah shadaqah, memberi nafkah kepada keluarga adalah shadaqah, beramar ma’ruf nahi munkar adalah shadaqah, menumpahkan syahwat kepada isteri adalah shadaqah, dan tersenyum kepada sesama muslim pun adalah juga shadaqah.
zakatzakat merupakan salah satu rukun islam yang ke empat(rukun islam : syahadad, sholat, puasa, zakat, dan haji). Zakat merupakan ibadah penting yang harus di keluarkan oleh seorang muslim yang mampu. bahkan saking pentingnya dalam alqu'an disebut sebanyak 82 kali dalam berbagai bentuknya dan kata zakat banyak disebut mengikuti perintah sholat.
secara harfiah zakat berarrti tumbuh, subur, juga berarti suci
secara istilah zakat berarti kadar harta tertentu yang harus dikeluarkan oleh pemiliknya dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu.
astilah-istilah dalam zakat
- muzakki : orang yang berzakat
- muzakka bihi : barang yang dizakati
- muzakka 'alaihi / mustahiq : orang menerima zakat
- haul : tempo( lamanya dimiliki barang)
- nisab : jumlah barang yang wajib dizakati
- qadar : jumlah barang yang harus dikeluarkan
harta yang dikeluarkan untuk zakat harus pula memenuhi syaratnya yaitu
- Berkembang Dan Berpotensi Untuk Berkembang
Dalam terminologi fiqh, menurut syekh yusuf Qardhawi, pengertian berkembang itu terdiri dari dua macam : yaitu yang konkrit dan tidak konkrit. Yang konkrit dengan cara dikembangkan, baik dengan investasi, diusahakan dan diperdagangkan. Yang tidak konkrit, yaitu harta itu berpotensi untuk berkembang, baik yang berada ditangannya maupun yang berada ditangan orang lain tetapi atas namanya. Adapun harta yang tidak berkembang seperti rumah yang ditempati, kendaraan yang digunakan, pakaian yang dikenakan, alat-alat rumah tangga, itu semua merupakan harta yang tidak wajib dizakati kecuali menurut para ulama jika semua itu berlebihan dan diluar kebiasaan, maka dikeluarkan zakatnya.
Nishab adalah batasan antara apakah kekayaan itu wajib zakat atau tidak. Jika harta yang dimiliki seseorang telah mencapai nishab, maka kekayaan tersebut wajib zakat, jika belum mencapai nishab, maka tidak wajib zakat. Batasan nishab itu sendiri antara sumber zakat yang satu dengan sumber zakat lainnya berbeda satu sama lain. Seperti nishab zakat pertanian adalah lima wasaq, nishab zakat emas dua puluh dinar, nishab zakat perak dua ratus dirham, nishab zakat perdagangan dua puluh dinar dan sebagainya.
Menurut jumhur ulama, nishab adalah salah satu syarat kekayaan wajib zakat. Berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhori dari Abu Said bahwa Rosulullah bersabda : “Tidak wajib zakat pada tanaman kurma yang kurang dari lima ausaq. Tidak wajib zakat dari perak yang kurang dari lima awaq, tidak wajib zakat pada unta yang kurang dari lima ekor.”
Disamping itu Rasulullah juga bersabda : “Zakat hanya dibebankan atas orang kaya” Riwayat Bukhori. Dan nishab merupakan batasan orang kaya yang wajib zakat, dan orang miskin yang tidak wajib zakat.
Salah satu syarat kekayaan wajib zakat adalah haul, yaitu kekayaan yang dimiliki seseorang apabila sudah mencapai satu tahun hijriyah, maka wajib baginya mengeluarkan zakat apabila syarat-syarat lainnya telah terpenuhi. Syarat haul ini tidak mutlak, karena ada beberapa sumber zakat seperti zakat pertanian dan zakat rikaz tidak harus memenuhi syarat haul satu tahun. Zakat pertanian dikeluarkan zakatnya setiap kali panen, sedangkan zakat rikaz dikeluarkan zakatnya ketika mendapatkannya. Adapun sumber-sumber zakat yang harus memenuhi syarat haul yaitu seperti zakat emas dan perak, perdagangan dan peternakan. Namun menurut sebagian ulama, sumber-sumber zakat yang telah disebutkan diataspun tidak muklak harus mencapai haul. Menurut mereka, jika sumber zakat tersebut telah mencapai nishab maka boleh dikeluarkan zakatnya meskipun belum mencapai haul.
Penetapan syarat haul ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Ali Bin Abi Thalib, bawasannya Rosulullah bersabda : “Jika anda memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu waktu satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak lima dirham. Anda tidak mempunyai kewajiban apa-apa hingga anda hingga anda memiliki dua puluh dinar dan telah berlalu waktu satu tahun, dan anda harus berzakat sebanyak setengah dinar. Jika lebih, maka dihitung berdasarkan kelebihannya. Dan tidak ada zakat pada arta hingga berlalu waktu satu tahun.”(Abu Daud, (Riyadh: Daar el-Salam,2000), hal.128)
- Lebih Dari Kebutuhan Pokok
Menurut para ulama yang dimaksud dengan kebutuhan pokok adalah kebutuhan yang jika tidak terpenuhi akan menyebabkan kerusakan dan kemelaratan dalam hidup. Para ulama khususnya para ulama mazhab Hanafi telah memasukan syarat ini sebagai syarat kekayaan wajib zakat karena biasanya orang yang mempunyai kelebihan dalam memenuhi kebutuhan pokoknya maka orang tersebut dianggap mampu dan kaya.
Adapun alasan para ulama tersebut adalah firman Allah SWT dalam surah al-Baqarah ayat 219. Allah berfirman:
“….dan mereka bertanya kepadamu tentang apa yang akan mereka nafkahkan. Katakanlah : ‘yang lebih dari keperluan’…”
Kebutuhan pokok yang dimaksud ini meliputi, makanan, pakaian, tempat tinggal, kesehatan dan pendidikan. Makanan merupakan kebutuhan pokok karena dengan makanan manusia bisa hidup, dengan makanan juga manusia mampu untuk melakukan berbagai aktifitas baik aktifitas ibadah, ataupun aktifitas pekerjaan, karena makanan merupakan sumber energi. Jika manusia tidak mendapatkan makanan dalam hidupnya, maka hal ini akan menyebabkan kerusakan dan kebinasaan. Untuk itulah makanan menjadi kebutuhan pokok bagi manusia.
Pakaian merupakan kebutuhan pokok manusia, karena dengan pakaian ini manusia dapat menutup aurat tubuhnya, dan dapat menjaga kondisi tubuh dari cuaca. Tempat tinggal merupakan kebutuhan pokok bagi manusia, karena tempat tinggal akan menjaga dan melindungi manusia dari teriknya matahari, dari derasnya hujan, dari tiupan angin yang kencang, dan tempat tinggal juga akan melindungi dan menjaga barang-barang berharga yang dimiliki oleh manusia. Kesehatan menjadi kebutuhan pokok manusia karena dengan kesehatan manusia dapat menjaga tubuh dari kerusakan, dengan kesehatan manusia dapat terhindar dari berbagai penyakit yang dapat membinasakan, dan Allah sendiri telah menyatakan dalam al-Qur’an bahwa manusia janganlah membawa dirinya kedalam kebinasaan. Pendidikan menjadi kebutuhan pokok manusia, karena kebodohan sama artinya dengan kehancuran dan kebinasaan.
Menurut sebagian ulama, apabila kebutuhan pokok melampaui batas dari yang semestinya, misalnya stok makanan yang berlebihan, pakaian yang dimiliki diluar semestinya, memiliki rumah dan kendaraan yang banyak, dan sebagainya, maka kelebihan yang dimiliki dari kebutuhan pokok tersebut harus dikeluarkan zakatnya. Sebagai contoh, kita memiliki lima buah rumah, sedangkan secara umum rumah yang menjadi kebutuhan manusia hanyalah satu buah rumah, maka sisa dari rumah tersebut yang diluar kebutuhan, harus dikeluarkan zakatnya. Karena jika tidak diwajibkan zakat atas kelebihan kebutuhan manusia, maka manusia akan menumpuk kekayaannya dalam bentuk rumah, kendaraan, dan sebagainya sebagai upaya untuk menghindar dari kewajiban zakat.
Syarat ini merupakan penguat syarat kekayaan wajib zakat yang harus merupakan kepemilikan penuh. Karena dengan adanya hutang, berarti harta yang kita miliki masih bercampur harta milik orang lain, maka apabila kita ingin mengeluarkan zakat sedangkan kita masih mempunyai hutang, maka harus kita lunaskan terlebih dahulu hutang-hutang yang kita miliki, dengan syarat bahwa hutang tersebut adalah hutang yang jatuh tempo, artinya jika kita ingin mengeluarkan zakat misalnya pada bulan ini, sedangkan bulan ini ada hutang yang harus kita lunasi, maka kita harus terlebih dahulu melunasi hutang yang jatuh tempo tersebut.
Apabila setelah dibayarkan hutang-hutangnya tapi kekayaannya masih mencapai nishab, maka wajib untuk mengeluarkan zakat, tapi sebaliknya apabila tidak mencapai nishab setelah dilunasinya hutang-hutang, (meskipun sebelum dilunasinya hutang harta kita telah mencapai nishab), maka tidak wajib mengeluarkan zakat.
Harta yang akan dikeluarkan zakatnya haruslah murni harta pribadi dan tidak bercampur dengan harta milik orang lain. Jika dalam harta kita bercampur dengan harta milik orang lain sedangkan kita akan mengeluarkan zakat, maka harus dikeluarkan terlebih dahulu harta milik orang lain tersebut. Jika setelah dikeluarkan dan dipisahkan harta milik orang lain kemudian harta kita masih diatas nishab, maka wajib zakat. Dan sebaliknya, jika kemudian harta kita tidak mencapai nishab, maka tidak wajib mengeluarkan zakat.
Adapun yang menjadi alasan penetapan syarat ini adalah :
1. Bahwasannya didalam Alqur’an Allah telah menetapkan kepemilikan yang jelas dalam mengeluarkan zakat dengan menyebutkan “harta mereka” atau “harta kamu”. Seperti firman Allah dalam surah Al Ma’arij ayat 24-25 dan surat At-Taubah ayat 103.
Disamping alasan dari Al Qur’an, ada juga hadits yang menerangkan hal yang sama, yaitu hadits dari Mu’az Bin Jabal, ketika Rosulullah mengutusnya ke Yaman, beliau bersabda kepadanya : “…. Maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah mewajibkan pada harta mereka zakat, yang diambil dari orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir dari mereka.”
2. Zakat adalah pemberian kepemilikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya sebagaimana yang dijelaskan oleh Allah dalam surat At-Taubah ayat 60, dan pemberian kepemilikan haruslah ada unsur memiliki, karena bagaimana mungkin seseorang memberikan kepemilikan kepada orang lain, sedangkan ia sendiri bukanlah pemiliknya.
orang-orang yang berhak menerima zakat yaitu
- fakir adalah orang yang tidak memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhanya juga tidak memiliki pekerjaan
- miskin adalah orang yang memiliki pekerjaan namun hasilnya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhanya
- amil adalah pengelola zakat. dalam hal ini amil memiliki porsi tersendiri, namun mayoritas ulama berpendapat, amil berhak menerima 10% dari harta zakat yang dikumpulkan.
- mu'alaf yaitu orang yang baru masuk islam (yang memang membutuhkan bantuan)
- budak, (zaman sekarang sudah tidak ada lagi)
- ghorimin yaitu orang yang memiliki utang dan tidak sanggup untuk membayarnya ( utang kebutuhan pokok tentunya bukan dalam hal utang motor,mobil,apartemen gitu)
- fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Alloh.( berjuang dalam artian abstrak)
- ibnu sabil yaitu orang musyafir( yang kehabisan bekal) zaman sekarang musyafir bisa kita misalkan santri,siswa yang sedang belajar jauh dari kampung halamanya untuk mencari ilmu agama yang memang secara ekonomi lemah juga berhak menerima zakat
pembagian zakatzakat ada 2 macam yaitu
- zakat fitrah
- zakat mal
kedua macam zakat ini mempunyai syarat dan ketentuan yang telah di tetapkan dalam islam
infaqinfaq adalah mengeluarkan sebagian harta, baik berupa harta untuk zakat maupun non zakat infaq ada 2 macam sifat infq yaitu
- infaq yang bersifat wajib yaitu zakat, kafarat, nazdar,dll
- infaq yang bersifat sunnah yaitu infaq biasa selain zakat diantaranya infak kepada sesama muslim yang membutuhkan, infq bencana alam, dll
* dari berbagai sumber
kawan-kawan ikpc yang yang ingin berzakat, infaq, dan shodaqoh saat ini di cengklik telah didirikan lembaga amal bernama "LAZIS".
kanjeng nabi bersabda:(yang artinya kurang lebih)
“Ya Allah SWT berilah orang yang berinfak, gantinya. Dan berkata yang lain : “Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran”.(H.R. bukhori wal muslim)